Kalbaronlinenews.com, Sanggau, Kalbar – Meski perjudian menjadi sorotan utama Kapolri, Kapolda, dan jajaran Polres di seluruh Indonesia, aktivitas judi Kolok-Kolok di Dusun Sayu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, tampaknya masih berjalan tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Investigasi tim media di lokasi menemukan beberapa lapak judi Kolok-Kolok masih aktif beroperasi di wilayah tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa panitia permainan tersebut adalah seseorang bernama Ibu Rohani.
Ketika dihubungi oleh tim media melalui telepon, Ibu Rohani, yang diduga sebagai panitia, mengakui keberadaan lapak tersebut. “Lapak Kolok-Kolok sepi, hanya ada dua lapak, itu pun tidak ramai,” ujarnya pada Rabu (8/1/2025 )
Tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah: barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Tim media berencana melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di Dusun Sayu ini ke Polda Kalimantan Barat, mengingat belum adanya tindakan nyata dari pihak APH setempat terhadap praktik tersebut. Penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian diharapkan segera dilakukan guna menjaga ketertiban dan mencegah penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
(Reporter: Tim Investigasi)