Kalbaronlinenews.com, Ketapang-Adanya kegiatan PETI di Desa Kemuning-Biuntak Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang semakin marak.
Saat tim investigasi melakukan wawancara eksklusif kepada pekerja dilokasi pada tanggal (27/6/2024) mengatakan ; “Kegiatan tersebut dikoordinir oleh Lengkeng di lokasi Natal Belian, untuk hasil emasnya di jual ke saudara Usman lokasi Padang Bungga, yang merupakan pengurus excavator milik ahin”,. ucapnya.
Untuk lokasi Mesin Dongfeng dan Excavator di Sungai Burung Desa Kemuning-Biuntak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Kami berharap Bapak Kapolda bisa melakukan penertiban PETI milik Ahin di Ketapang ini, masih teringat pernyataan Bapak Kapolda beberapa hari yang lalu ; “Saya ingin menantang, siapa saja pihak – pihak yang mendukung perusakan lingkungan itu,maka akan berhadapan dengan kita,” tegasnya saat ditemui pada HUT Bhayangkara ke 78 di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Rabu 26 Juni 2024.
Ia mengatakan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) memang menguntungkan, tetapi hanya menguntungkan pihak tertentu, bukan masyarakat secara umum,”ucapnya.
Ingat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan PETI, mereka hanya menuntut perutnya mereka, tetapi mereka tidak kreatif, padahal banyak peluang untuk bekerja, tapi mereka mencari yang instan,” jelasnya.
“Ia mengatakan bahwa PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) harus diberantas karena tidak hanya merusak bentang alam, tetapi PETI juga merusak kesehatan, karena berbagai cemaran kimia.
“Kerusakan lingkungan siapa yang bakal bertanggung jawab…? dampak lingkungan, bahan kimia yang ditebarkan ini, siapa yang menjadi korban. Apakah ada penerimaan negara dari sektor pajak dan non pajak. Tidak ada,” jelasnya.
Dengan adanya temuan ini kami berharap Bapak Kapolda bisa melakukan penindakan hukum kepada pelaku PETI ilegal di Kabupaten Ketapang.
Red