Menejer Lapangan Pabrik Puya KMP Lengkenat Mengatakan Kegiatannya Sudah Kordinasi Keinstansi Terkait

Kalbaronlinenews.com, Sintang, Kalbar- Pasir puya (zirkon) adalah pasir yang diperoleh dari sisa Penambangan Emas Ilegal (PETI) yang tampak seperti pasir kuarsa namun diperkirakan mengandung pasir Zirkon dan pasir besi.

Saat Investigasi awak media dilapangan ditemukan satunya pasir puya (zirkon) yang berasal dari kecamatan dedai kabupaten sintang satu unit hilux warna silver ber nopel KB 8168 PB melintas di jalan poros sintang sekadau tepatnya di desa selalai kecamatan tempunak mobil tersebut berhenti dengan keadaan bocor ban awak media pun menghampirinya.

Berdasarkan keterangan sopir menurut keterangan supir yang enggan di sebutkan namanya mengatakan “puya ini dari Kecamatan Dedai bang, milik pak (MN), akan di antar ke pabrik puya (zirkon) KMP yang di urus oleh menejer lapangan perusahaan pak ( ISM ) dan sebagai Direktur pak ( DVT) di desa lengkenat kecamatan sepauk, saya hanya supir bang, kalau surat jalan tidak ada, ungkapnya.

Awak media pun langsung mengkonfirmasi ke menejer lapangan pabrik puya KMP inisial ( ISM ) mengatakan”maaf mas, mengenai surat jalan kita perusahaan ada ijin lengkap, kita bisa keluarkan itu PO dan kita juga kordinasi ke Instansi terkait, dan kalau mobil kecil hanya muat 1 tons yang di dedai mereka bayar hutang, uacapya, benar itu ambil karena bayar hutang kalau 1 tons surat jalan tidak ada, bukti transfer pinjaman saja, cetusnya

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Pemilik puya (MN) tidak ada jawaban.

Kami menilai izin dari Perusahaan PT. Kalimantan Minerals Persada, mempunyai IUP Produksi di Kecamatan Sepauk, bukan dari daerah Kecamatan Dedai, yang ditemukan awak media jelas Zirkon dari Kecamatan Dedai di kelola oleh PT. KMP secara tersembunyi, dengan adanya temuan dan pengakuan ini kami akan melakukan laporan ke Kementrian ESDM di Pontianak terkait izin produksi PT. KMP bukan berasal dari Kecamatan Sepauk.

Secara aturan pasal uu 161 undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda RP 100 miliar.

kami berharap peredaran pasir puya (zirkon) ilegal tanpa document yang sah dari pihak terkait, selalu menjadi polemik disaat APH gencar-gencarnya melakukan penindakan hukum pada pekerja PETI.

Tim Red

You cannot copy content of this page