BBM  

Langgar Aturan Migas, Tangki Pertamina Bawa BBM KB 8109 E, Lakukan Lansir Minyak Ke Kapal.

Kalbaronlinenews.com, Melawi-Terpantau awak media di lokasi, saat mobil Tangki Pertamina Merah Putih KB 8109 E sedang melakukan bongkar muat minyak di Wilayah Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi pada Rabu 11/9/2024.

Menurut keterangan dari warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan :

“minyak BBM tersebut hendak dibawa ke Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, dan keterangan di lakukan ke pengambil minyak bernama “Santos” bang, ucapnya.

Awak media melakukan kontak via WhatsApp ke CSR Pertamina Region Sintang, Bapak Reza mengatakan : “terima kasih informasi nya, kami akan lakukan pengecekan, Siapa-siapa yang terlibat bang, jika terbukti akan kami berikan sanksi tegas ucapnya via chat WhatsApp”.

Kami akan melakukan konfirmasi ke polda kalbar terkait, peredaran minyak yang disalurkan ke Kecamatan Serawai aga segera dilakukan penindakan hukum, jelas ini merupakan kejahatan yang luar biasa, sebanyak 8000 liter minyak diselundupkan.

Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

Izin Usaha yangm diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas :

a. Izin Usaha Pengolahan;

b. Izin Usaha Pengangkutan;

c. Izin Usaha Penyimpanan;

d. Izin Usaha Niaga.

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim/Red

You cannot copy content of this page