BBM, Hukum  

Diduga Adanya Gudang Minyak dan Kayu Milik APL di Jalan SBK Popay Tidak Tersentuh Polisi.

Kalbaronlinenews.com, Melawi, Kalbar. Dugaan penyalahgunaan BBM dan Kayu yang berada di Gudang Jalan Lopon SBK Popay tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Saat tim investigasi awak media dilapangan menemukan sebuah Gudang milik APL yang berada di Jalan Lopon SBK Popay.

Berdasarkan sumber keterangan yang berhasil dihimpun awak media dilapangan : “Gudang tersebut memang milik APL yang digunakan untuk menyimpan Minyak dan Kayu miliknya, untuk dibawa ke Kalteng SBK, untuk minyak APL mendapatkan dari APMS Ng. Nuak, ucapnya.

Sesuai undang-undang migas kegiatan penimbunan minyak BBM bisa saja dikenakan dengan 2 (dua) Pasal yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman 3 tahun kurungan dan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Migas dengan Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Sedangkan untuk kayu bisa dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Dengan adanya temuan ini pihak awak media akan melakukan konfirmasi kepada kapolsek, kapolres dan kapolda kalbar.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Terkait belum bisa dimintai keterangan.

Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, reporter dwy susanto melaporkan.

You cannot copy content of this page