Diduga Tidak Mengantongi Izin IUP, Kegiatan Pengolahan Zirkon Di Tepi Jalan Sintang – Melawi, Tak Tersentuh APH.

Kalbaronlinenews.com, Sintang-Kalimantan Barat. Kegiatan Zirkon yang biasa dikenal masyarakat pasir Puya, merupakan sisa pasir dari hasil tambang emas, kegiatan ini tentunya harus mengantongi izin ekplorasi, IUP, IUPK untuk mengambil hasil alam tersebut.

Temuan Awak media dilapangan tanggal 7/10/2024 di lokasi tepatnya sebelum simpang sona bancoh dari arah Sintang sebelah kanan, yang ditutupi seng warna biru. Memantau kegiatan pengelolaan pasir Zirkon yang tak begitu jauh dari jalan Poros Sintang-Melawi melakukan kegiatan penyaringan pasir Zirkon ke dalam karung.

Dari hasil pantauan awak media dilapangan, tampak jelas kondisi dilokasi, satu alat mesin spiral satu unit, alat semprot air, dan puluhan karung Zirkon yang sudah dikemas dan siap diangkut.

Berdasarkan narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ; “Izin IUP Pasir Zirkon di wilayah Sintang sudah tidak ada, walaupun itu PT. Selama Indah Satu, setahu saya bg izin IUP Pasir Zirkon milik PT. Selama Indah Satu sudah mati bang, dan tidak ada pembaharuan yang baru. Ungkapnya.

Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dengan Ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Kami berharap kepolisian daerah Sintang dan Polda Kalbar bisa melakukan penindakan hukum kepada pelaku usaha yang tidak mengantongi izin IUP pada kegiatan dan pengelolaan Pasir Zirkon yang berada simpang sona bancoh dari arah Sintang sebelah kanan.

Dengan adanya temuan ini kami selalu awak media akan melakukan koordinasi hukum kepada Dirkrimsus Polda Kalbar dan Pihak Kementrian ESDM di Pontianak.

Red

You cannot copy content of this page