Kayu  

Diduga Tidak Mengantongi Izin Operasi, Somil Kayu Milik Oknum “DD” Tak Tersentuh APH.

Kalbaronlinenews.com, Kapuas Hulu. 

Diduga sebuah soumel milik oknum PNS “DD” yang tidak mengantongi izin operasi.

Terpantau awak media dilapangan pada tanggal (5/6/2024), yang berlokasi di sibau hulu kecamatan Putusibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, terpantau dilokasi papan plank usaha soumel kayu serta perizinan jual beli kayu.

Penjaga soumel kepada awak media mengatakan “kayu dan soumel ini orang nya gak ada di sini bang lagi keluar ungkap penjaganya dengan nada sopan pelan”

Kami mencoba menghubungi dinas Disperindagkop Kabupaten Kapuas Hulu, terkait perizinan pengolahan dan jual beli kayu.

Denga adanya temuan ini kami akan melakukan konfirmasi ke polres Kabupaten Kapuas Hulu terkait peredaran saumel liar yang berada dilokasi milik oknum “DD”

Secara aturan undang-undang Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, kami belum mendapatkan konfirmasi terkait peredaran kayu di soumel milik oknum “DD”.

Red

You cannot copy content of this page