Kayu, KLHK  

Dokumen Palsu Terungkap, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di Ilog Kalbar

Kalbaronlinenews.com, Kalimantan Barat – Kasus pemalsuan dokumen kayu ilegal kembali mencuat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak untuk segera bertindak tegas dengan membentuk tim pengawasan dari TNI dan Kejaksaan dalam memberantas mafia ilegal logging (ilog), sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto,” demikian dilaporkan pada Minggu, (26/01/2024).

Penemuan ini pertama kali diungkap oleh awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kalimantan Barat dan Lembaga Tim Independen Pengawasan Produksi dan Industri (TIPPI) KALBAR. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan dokumen pengiriman kayu yang beralamat dan tidak sesuai dengan tahun serta tanggal penggunaannya.

“Pada saat awak media memeriksa dokumen jalan dan tujuan pengiriman melalui kode barcode SIPU online, Dokumen SIPU yang ditemukan tersebut berbeda masa berlakunya dengan data resmi,” ungkap Arpan Budi Arjo, Ketua Lembaga TIPPI KALBAR.

Berikut rincian temuan tersebut :

Kode Barcode: KO.B.1065393 Industri Penghasil Kayu: CV. GAMALA Lokasi Industri: Dusun Mariangin, Desa Benua Krio, Kec. Hulu Sungai, Kab. Ketapang Lokasi Bongkar: TB. OKI YULI, Jl. Trans Kalimantan, Kuala Ambawang, Kubu Raya Masa Berlaku Dokumen Resmi: 15-12-2024 hingga 19-12-2024.

Namun, dokumen yang digunakan oleh penerima, TB. OKI YULI, terindikasi palsu. Kayu tersebut diangkut menggunakan truk beridentitas KH 8219 FP dengan dokumen yang seharusnya berlaku dari 26-12-2024 hingga 30-12-2024.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah dimanipulasi dan tidak sesuai dengan data resmi yang tercatat dalam sistem barcode KLHK,” tambah Arpan.

Izin Tidak Resmi, Indikasi Pemalsuan Hasil pemeriksaan barcode resmi memperkuat dugaan adanya manipulasi data. Dokumen pengiriman kayu tidak sesuai dengan masa berlaku dan lokasi pengiriman yang tercatat. Diduga kuat dokumen SIPU tersebut digunakan berkali-kali, dan terbukti dokumen milik TB. OKI YULI, Jl. Trans Kalimantan, Kuala Ambawang, Kubu Raya, telah disalahgunakan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerima kayu, TB. OKI YULI, diduga dimiliki oleh Oki Yuli, anak dari seorang oknum polisi berinisial SL (Selamet) yang bertugas di Polda Kalimantan Barat. SL diduga terlibat aktif dalam pasokan kayu ilegal, seperti kayu ulin atau belian, dari wilayah Ketapang, Sandai, dan sekitarnya untuk dipasarkan di Pontianak dan kawasan Kubu Raya.

“Keterlibatan keluarga aparat dalam kasus ini menambah kompleksitas masalah. Kami meminta KLHK dan pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (26/01/2024).
KLHK Diminta Bertindak Tegas Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan oknum aparat penegak hukum. KLHK diharapkan segera berkoordinasi dengan TNI dan Kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku ilegal logging.

“KLHK tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Kami akan bekerja sama dengan aparat hukum untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas,” tegas perwakilan KLHK dalam pernyataannya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan agar pemberantasan mafia ilegal logging menjadi prioritas. Tindakan tegas diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari kerusakan akibat praktik ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan dokumen atau praktik ilegal lainnya kepada pihak berwenang untuk mendukung pemberantasan mafia kayu ilegal.

Sumber : DPW IWOI Provinsi Kalimantan Barat

You cannot copy content of this page