Kalbaronlinenews.com, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Dikrosfia Suryadi, S.H., Selaku Kuasa Hukum dari TS yang diduga berdinas sebagai Anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu, meminta kepada berbagai pihak untuk tidak membuat berita yang seolah-olah kliennya melakukan hal-hal yang tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa mereka selaku Kuasa Hukum akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyudutkan kliennya.
Baca Juga : Diduga Adanya Penampung Emas Di Desa Tanjung Arak Milik Bos A Dan H, Bebas Beroperasi.
Dikrosfia Suryadi, S.H., Mengatakan ; Sehubungan dengan adanya pernyataan saudara ataupun saudari “sumber yang enggan disebutkan namanya” yang disampaikan dan dimuat oleh media online Monitor86.com pada tanggal 25 Juni 2024, dimana pernyataan tersebut telah merugikan, mendiskreditkan, mencemarkan nama baik klien kami. Karena pernyataan saudara ataupun saudari yang enggan disebutkan namanya tersebut disampaikan secara terbuka dan sudah beredar di media online. Sangat disesalkan pernyataan melalui media tersebut, selain telah merugikan, mendiskreditkan , mencemarkan nama baik, pernyataan tersebut juga akan menimbulkan implikasi hukum tidak baik dan menimbulkan stigma negatif kepada kliennya
Saya tegaskan lagi selaku Kuasa Hukum dari TS yang berdinas sebagai Anggota Reskrim Polres KH, meminta untuk berbagai pihak tidak membuat berita yang seolah-olah klien kami melakukan hal-hal tidak benar. Dan kami selaku Kuasa Hukum jelas akan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang menyudutkan klien kami.
Ia juga akan melakukan laporan resmi kepada Dewan Pers terkait berita yang menyudutkan kliennya, karena berita tersebut tidak pernah ada konfirmasi sedikitpun kepada kliennya dalam menerbitkan berita yang belum diketahui kebenarannya,. tutupnya.
Red