Kalbaronlinenews.com, Sanggau, Kalimantan Barat – PT. PAC, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Desa Sejotang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Aktivitas ini dilaporkan tidak memiliki izin resmi, sehingga melanggar peraturan terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, seorang warga mengungkapkan, “Kegiatan pertambangan ilegal ini terjadi di wilayah yang belum memiliki izin resmi dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat.”
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak media kepada Kepala Desa Sejotang Kecamatan Tayan Hilir, melalui WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan.
Aktivitas ilegal ini memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, termasuk pencemaran tanah dan air. Masyarakat melaporkan adanya kerusakan lahan serta hilangnya sumber mata pencaharian akibat operasi tambang tersebut.
Aktivis lingkungan menyerukan agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap PT. PAC. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun didesak untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, serta memastikan perusahaan yang melanggar hukum mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini, PT. PAC belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu pertambangan ilegal, masyarakat berharap langkah-langkah tegas segera diambil untuk melindungi lingkungan serta kepentingan warga sekitar.
Kasus ini mengingatkan pentingnya regulasi yang ketat dalam sektor pertambangan demi keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
(Media melaporkan dari Kabupaten Sanggau)