Kalbaronlinenews.com, Kapuas Hulu – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Suhaid, tepatnya di daerah Ramut. Lokasi ini diketahui dikuasai oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Haji Bungsu, yang juga disebut sebagai ketua sekaligus pengumpul emas dari para pekerja PETI di daerah tersebut.
Menurut keterangan salah satu pekerja, aktivitas penambangan dilakukan di atas tanah milik Haji Bungsu dan dikerjakan oleh ratusan set alat.
“Disini daerah Ramut, tanah pak Haji Bungsu, yang kerja sekitar kurang lebih ratusan set, Bang,” ungkap seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pekerja juga menyebutkan bahwa setiap penambang diwajibkan menjual seluruh hasil emasnya kepada Haji Bungsu. Harga yang diterapkan pun dinilai sepihak. Haji Bungsu disebut mengumpulkan “ingkam peti” sebesar Rp500.000 per minggu dari setiap unit tambang, serta menarik komisi 20 persen dari harga emas sebagai “ingkam tanah”.
Praktik ini tidak hanya merugikan para penambang dari sisi ekonomi, namun juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, terutama terhadap kondisi sungai di sekitar lokasi tambang.
Masyarakat berharap agar Kapolres Kapuas Hulu yang baru, AKBP Roberto Aprianto Uda, segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik PETI ini. Mereka menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.”
Dengan adanya pergantian pucuk kepemimpinan di kepolisian setempat, warga berharap penindakan terhadap pelaku PETI di Ramut dapat segera dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan hukum.
Tim/Red